Korupsi adalah suatu tindakan
penyalahgunaan uang atau penggelapan barang untuk kepentingan diri sendiri,
kelompok maupun keluarga. Korupsi termasuk tindakan yang tidak wajar, tidak
legal, dan menyalahgunakan kepercayaan publik. Korupsi memenuhi unsur – unsur :
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri, merugikan
diri, merugikan keuangan negara, memberi/menerima hadiah, pemerasan,
penggelapan, dan sebagainya. Pertanyaannya adalah apa yang menjadi penyebab
terjadinya korupsi?
Penyebab yang pertama adalah
kurangnya transparansi dalam hal laporan keuangan di suatu lembaga. Rendahnya
transparansi menimbulkan suatu kondisi dimana tindakan korupsi dapat dilakukan
dengan mudah. Sebaliknya, ketika transparansi dapat dilakukan maka masyarakat
dapat melihat apa saja yang ada dalam laporan keuangan, sehingga sangat sulit
dilakukannya manipulasi data.
Lemahnya tindakan hukum yang
menjerat para koruptor juga menjadi salah satu penyebab korupsi. Ketika
koruptor dijatuhi hukuman, mereka tidak merasa jera dengan perbuatannya karena
mereka hanya mendapatkan hukuman ringan seperti penjara 5 tahun, 10 tahun dan
sebagainya. Tetapi lain halnya apabila para koruptor dijatuhi hukuman seperti
pemiskinan anggota keluarga atau hukuman mati. Para koruptor akan merasa jera
karena sanksi atas perbuatan korupnya tidak hanya dirasakan sendiri oleh para
koruptor tetapi juga anggota keluarganya.
Selain lemahnya tindakan hukum, ada
pula penyebab yang lainnya yakni sifat pembawaan manusia sendiri yaitu tidak
pernah merasa puas. Koruptor biasanya adalah masyarakat papan atas seperti
pejabat - pejabat pemerintah. Ketika pejabat sudah memiliki uang cukup banyak,
naluri mereka tetap mengatakan bahwa uang yang didapat belum cukup sehingga
ketika adanya kondisi dimana tindakan korupsi dapat dilakukan, maka langsung
saja para koruptor beraksi untuk mengambil uang yang ada, tidak memikirkan
pemilik uang dan dampaknya bagi negara.
Sebuah kondisi ekonomi yang
mendesak pun mampu menjadi penyebab korupsi. Meskipun korupsi yang dilakukan
berdasarkan alasan ini sangat sedikit, tetapi tetap saja menjadi alasan penting
untuk melakukan tindakan korupsi. Korupsi atas dasar alasan ini biasanya
dilakukan oleh masyarakat di tingkat menengah dan dilakukan di lingkungan yang
tidak menyangkut uang yang berjumlah banyak. Tetapi terkadang tanpa disadari
korupsi kecil – kecilan ini bila dilakukan berulang – ulang akan menimbulkan
dampak yang besar juga.
Ternyata banyak sekali penyebab –
penyebab terjadinya korupsi, disamping itu juga terdapat berbagai dampak yang
ditimbulkan oleh korupsi diantaranya adalah mempersulit pembangunan ekonomi
dengan membuat distorsi ekonomi yang tinggi. Dengan adanya korupsi, jalannya
anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintahan di bawahnya tidak dapat berjalan
dengan optimal, di karenakan anggaran untuk keperluan pembangunan ekonomi
mengalami kebocoran di sepanjang jalan dari pusat ke pelaksanaannya di
lapangan.
Tidak hanya itu, korupsi juga
mengakibatkan kinerja pemerintah menjadi turun. Karena jika terdapat banyak
sekali korupsi berarti hukum negara tersebut sangat lemah sehingga memberikan
ruang bagi pejabat yang “nakal” untuk bermalas - malasan dalam menjalankan
tugas sebagai pejabat perwakilan rakyat tersebut.
Akibat dari korupsi yang lainnya
adalah menimbulkan kekacauan di sektor publik. Kekacauan ini timbul karena
sudah tidak ada lagi rasa percaya masyarakat kepada pejabat – pejabat yang
”nakal” karena kepercayaan masyarakat sudah dipermainkan oleh para koruptor
yang sudah dipilih sebagai perwakilan rakyat tersebut. Jelas banyak dari
masyarakat yang kecewa terhadap pejabat yang sudah dipercaya dan kepercayaan
tersebut disalahgunakan begitu saja oleh para koruptor.
Korupsi merupakan perbuatan yang
merugikan banyak pihak, terutama rakyat kecil. Keberadaan korupsi di Indonesia
menunjukan bahwa hukum di Indonesia terlalu lemah dan kurang tegas sehingga
hukum di Indonesia memerlukan adanya pembenahan dalam segala hal. Oleh sebab
itu, marilah kita mulai dari sekarang untuk membangun sifat pribadi yang
berkualitas, hukum, dan peraturan dengan kesungguhan hati, kejujuran, dan
keadilan. Pada akhirnya tindakan korupsi dapat dikurangi serta dihapuskan dan
masyarakat dapat hidup dengan makmur, sejahtera, dan adil.
Anggota
- Naufal Izzuddin Taufik
- Cholasih Ryan Maulana
- Muhammad Hally Rahman
- Alfito Nur Fadhila
- Muhammad Noor Fadhilah El Fajar
- Rizky Andhika Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar