Pada Oktober 2013, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, di mana menurut warga Timor Tengah Utara, jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste.
Wiranto selaku perwakilan dari Indonesia dan
Xanana selaku perwakilan dari Timor Leste melakukan perundingan.
Wiranto : “Selamat pagi Pak. Selamat datang di
Indonesia. Perkenalkan nama saya
Wiranto.”
Xanana : “Saya Xanana. Terimakasih telah
memberikan kesempatan untuk melakukan perundingan atas konflik yang terjadi.”
Wiranto : “Jadi, pembangunan jalan yang
dilakukan oleh negara Anda telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan
menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Dimana hal itu menyebabkan kericuhan antara
warga Indonesia dengan warga Timor Leste.”
Xanana : “Mengapa tidak diperbolehkan?”
Wiranto : “Karena zona bebas ini tidak boleh
dikuasai secara sepihak, baik negara Indonesia maupun Timor Leste.”
Xanana : “Menurut negara kami, zona tersebut
adalah wilayah Timor Leste yang digunakan oleh PBB sebagai kawasan koordinasi
keamanan antara TNI dan PBB, sebagai tempat fasilitasi pembangunan pasar bagi
warga di perbatasan, dan sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks
Timtim dengan masyarakat Pasabe, Distrik Oecussi. Dengan demikian, setelah PBB
meninggalkan Timor Leste, seharusnya zona netral tersebut tetap menjadi bagian
wilayah kedaulatan Timor Leste.”
Wiranto : ”Bagaimana kalau zona bebas ini kita
bagi 2?”
Xanana : “Tetapi menurut kami, zona tersebut
adalah hak kami.”
Wiranto : “Menurut hukum yang ada zona bebas
tidak boleh digunakan oleh pihak manapun.”
Xanana : “Yasudah, daripada semakin banyak
tumpah darah, maka saya setuju pendapat Anda yang ingin membagi zona bebas ini
menjadi dua bagian.”
Wiranto : “ Bagaimana pembagiannya?”
Xanana : “Perbatasan di Noel Besi-Citrana
merupakan wilayah di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan
dengan Oecusse-Ambeno, yang menjadi bagian dari wilayah Timor Leste. Sedangkan
Bidjael Sunan-Oben adalah wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor
Tengah Utara menjadi bagian milik Indonesia. Bagaimana?”
Wiranto : “Oke baiklah saya setuju. Terimakasih atas
kedatangannya semoga negara kita semakin rukun dan masalah ini cepat selesai
dan tidak terulang kembali.”
NADHIFA ZAHRA K.
SHAFA AURELLIA
NURANI SUKMANINGTYAS
NADHIFA ZAHRA K.
SHAFA AURELLIA
NURANI SUKMANINGTYAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar