Pada Oktober 2013, Pemerintah
Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan
Indonesia-Timor Leste, dimana menurut warga Timor Tengah Utara jalan tersebut
telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas
sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005,
zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun
Timor Leste.
Pada suatu pagi, Wiranto selaku
perwakilan dari Indonesia dan Xanana selaku perwakilan Timor Leste melakukan
perundingan di Indonesia. Mereka saling memperkenalkan diri. Setalah itu,
Wiranto memulai percakapan dengan mengutarakan pernyataan bahwa pemerintah
Timor Leste telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan zona bebas sejauh
50 m. Dimana hal itu menyebabkan kericuhan antara warga Indonesia dengan Timor
Leste. Lalu Xanana menolak pernyataan Wiranto. Menurut Xanana, zona tersebut
adalah wilayah Timor Leste, karena dulunya kawasan tersebut digunakan PBB sebagai
kawasan koordinasi dan keamanan antara TNI dan PBB, sebagai tempat fasilitasi
pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan sebagai tempat rekonsiliasi
antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat Pasabe, Distrik Oecussi. Dan
setelah PBB meninggalkan Timor Leste, seharusnya zona netral tersebut tetap
menjadi bagian wilayah kedaulatan Timor Leste.
Wiranto yang sebelumnya mengatakan
bahwa zona bebas tidak boleh dikuasai secara sepihak bagi negara Indonesia maupun Timor Leste, kemudian menawarkan untuk membagi
zona bebas menjadi 2 bagian. Tetapi Xanana menolak dengan mengatakan zona
tersebut adalah hak Timor Leste. Sedangkan Wiranto kembali menyanggah dengan
alasan yang sama bahwa menurut hukum zona bebas bukan hak siapapun.
Akhirnya, Xanana menyetujui tawaran
Wiranto untuk membagi 2 zona bebas tersebut. Xanana mengusulkan perbatasan di
Noel Besi-Citrana merupakan wilayah kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur yang
berbatasan dengan Oecuse-Ambeno, yang menjadi bagian dari wilayah Timor Leste.
Sedangkan Bidjael Sunan-Oben adalah wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten
Timor Tengah Utara menjadi bagian milik Indonesia. Wiranto menyetujuinya dan
negosiasi antara Indonesia-Timor Leste selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar