TEKS NEGOSIASI INDONESIA - TIMOR LESTE NARASI


            Pada Oktober 2013, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, dimana menurut warga Timor Tengah Utara jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste.

            Pada suatu pagi, Wiranto selaku perwakilan dari Indonesia dan Xanana selaku perwakilan Timor Leste melakukan perundingan di Indonesia. Mereka saling memperkenalkan diri. Setalah itu, Wiranto memulai percakapan dengan mengutarakan pernyataan bahwa pemerintah Timor Leste telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan zona bebas sejauh 50 m. Dimana hal itu menyebabkan kericuhan antara warga Indonesia dengan Timor Leste. Lalu Xanana menolak pernyataan Wiranto. Menurut Xanana, zona tersebut adalah wilayah Timor Leste, karena dulunya kawasan tersebut digunakan PBB sebagai kawasan koordinasi dan keamanan antara TNI dan PBB, sebagai tempat fasilitasi pembangunan pasar bagi warga di perbatasan, dan sebagai tempat rekonsiliasi antara masyarakat eks Timtim dengan masyarakat Pasabe, Distrik Oecussi. Dan setelah PBB meninggalkan Timor Leste, seharusnya zona netral tersebut tetap menjadi bagian wilayah kedaulatan Timor Leste.

            Wiranto yang sebelumnya mengatakan bahwa zona bebas tidak boleh dikuasai secara sepihak bagi negara Indonesia  maupun Timor Leste, kemudian menawarkan untuk membagi zona bebas menjadi 2 bagian. Tetapi Xanana menolak dengan mengatakan zona tersebut adalah hak Timor Leste. Sedangkan Wiranto kembali menyanggah dengan alasan yang sama bahwa menurut hukum zona bebas bukan hak siapapun.

            Akhirnya, Xanana menyetujui tawaran Wiranto untuk membagi 2 zona bebas tersebut. Xanana mengusulkan perbatasan di Noel Besi-Citrana merupakan wilayah kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Oecuse-Ambeno, yang menjadi bagian dari wilayah Timor Leste. Sedangkan Bidjael Sunan-Oben adalah wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi bagian milik Indonesia. Wiranto menyetujuinya dan negosiasi antara Indonesia-Timor Leste selesai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar