Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Karenanya tak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mencatatkan kelahiran anak dalam akta kelahiran. Apalagi kini pembuatannya semakin mudah dan praktis berkat adanya proses akta kelahiran online yang telah diterapkan sejak Juli 2018. Lalu, bagaimanakah prosedur pembuatan akta kelahiran online ini? Berikut informasinya:

1. Menyiapkan persyaratan

Untuk mendaftarkan permohonan pencatatan kelahiran secara online, perlu diperhatikan bahwa berkas - berkas tersebut harus tersedia dalam bentuk softcopy (digital).Pertama-tama Anda perlu menyiapkan berkas - berkas berikut ini:

-          Surat kelahiran dari dari dokter/bidan/penolong.

-          Nama dan identitas saksi kelahiran.

-          Kartu keluarga (KK) pemohon sebagai kepala keluarga.

-          Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua.

-          Akta nikah orang tua.

2.     2. Buka website dinas dukcapil setempat

Setelah semua berkas siap, kini saatnya mendaftar melalui online di website dinas dukcapil setempat, misalnya http://dindukcapil.banyumaskab.go.id/ untuk Banyumas. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ya, apa alamat website dinas dukcapil tempat Anda tinggal. 

3.      3. Mendaftar pada website

Setelah membuka website nya, lakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi “Registrasi di sini”. Pendaftaran harus menggunakan NIK Kepala Keluarga atau menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Nantinya, sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar tersebut. Ingat, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan lagi menggunakan NIK lain.

4.       4. Klik menu akta kelahiran

Jika sudah daftar, Anda dapat memilih menu "Akta Kelahiran" dan pilih menu "Tambah Permohonan" untuk mulai membuat akta kelahiran. Terdapat beberapa tahap yang wajib dilalui, salah satunya adalah dengan mengisi data bayi. Setelah mengisi data bayi, Anda dapat melanjutkan proses selanjutnya dengan mengisi data ibu, data ayah, data pelapor, data dua saksi kelahiran, serta data administrasi. Pastikan agar semua kolom-kolom yang tersedia telah diisi berdasarkan informasi yang tertera pada berkas-berkas persyaratan  yang telah Anda kumpulkan sebelumnya, agar proses pembuatan akta kelahiran dapat berjalan dengan lancar.

5.       5. Mengunggah persyaratan yang sudah disiapkan

Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas - berkas yang telah Anda persiapkan tadi. Pilih menu "Browse" untuk mencari berkas digital yang dibutuhkan. Jika berkas sudah dipilih, maka Anda dapat menekan tombol "Upload". Kemudian isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal". Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah Anda isi.

6.       6. Unduh surat permohonan akta kelahiran

Terakhir, Anda dapat mengunduh surat permohonan akta kelahiran dengan menekan tombol dengan logo printer. Usai melakukan tahap di atas, petugas kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan akta kelahiran. Jika akta sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.

Bagaimana? Mudah kan cara membuat akta kelahiran? Selain mudah, prosesnya pun tidak memungut biaya apapun. Daripada makin ditunda, sebaiknya Anda selesaikan sekarang juga!


Kezia Yumna
XI MIPA 4
13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar