Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Karenanya tak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mencatatkan kelahiran anak dalam akta kelahiran. Apalagi kini pembuatannya semakin mudah dan praktis berkat adanya proses akta kelahiran online yang telah diterapkan sejak Juli 2018. Lalu, bagaimanakah prosedur pembuatan akta kelahiran online ini? Berikut informasinya:
1. Menyiapkan persyaratan
Untuk mendaftarkan permohonan pencatatan kelahiran secara online, perlu
diperhatikan bahwa berkas - berkas tersebut harus tersedia dalam bentuk
softcopy (digital).Pertama-tama Anda perlu menyiapkan berkas - berkas berikut
ini:
-
Surat kelahiran dari dari
dokter/bidan/penolong.
-
Nama dan identitas saksi
kelahiran.
-
Kartu keluarga (KK) pemohon
sebagai kepala keluarga.
-
Kartu tanda penduduk (KTP)
orang tua.
-
Akta nikah orang tua.
2. 2. Buka website dinas dukcapil setempat
Setelah semua berkas siap, kini saatnya mendaftar melalui online di
website dinas dukcapil setempat, misalnya http://dindukcapil.banyumaskab.go.id/ untuk Banyumas. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui
terlebih dahulu ya, apa alamat website dinas dukcapil tempat Anda
tinggal.
3. 3. Mendaftar pada website
Setelah membuka website nya, lakukan tahap registrasi akun terlebih
dahulu dengan memilih opsi “Registrasi di sini”. Pendaftaran harus menggunakan
NIK Kepala Keluarga atau menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di
Kemkominfo. Nantinya, sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel
yang terdaftar tersebut. Ingat, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan lagi
menggunakan NIK lain.
4.
4. Klik menu akta kelahiran
Jika sudah daftar, Anda dapat memilih menu "Akta Kelahiran"
dan pilih menu "Tambah Permohonan" untuk mulai membuat akta
kelahiran. Terdapat beberapa tahap yang wajib dilalui, salah satunya adalah
dengan mengisi data bayi. Setelah mengisi data bayi, Anda dapat melanjutkan
proses selanjutnya dengan mengisi data ibu, data ayah, data pelapor, data dua
saksi kelahiran, serta data administrasi. Pastikan agar semua kolom-kolom yang
tersedia telah diisi berdasarkan informasi yang tertera pada berkas-berkas
persyaratan yang telah Anda kumpulkan
sebelumnya, agar proses pembuatan akta kelahiran dapat berjalan dengan lancar.
5.
5. Mengunggah
persyaratan yang sudah disiapkan
Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas - berkas yang telah
Anda persiapkan tadi. Pilih menu "Browse" untuk mencari berkas
digital yang dibutuhkan. Jika berkas sudah dipilih, maka Anda dapat menekan
tombol "Upload". Kemudian isi kolom tanggal dan service point untuk
menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan
memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal". Lalu pada kolom konfirmasi,
pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang
telah Anda isi.
6.
6. Unduh surat permohonan akta kelahiran
Terakhir, Anda dapat mengunduh surat permohonan akta kelahiran dengan
menekan tombol dengan logo printer. Usai melakukan tahap di atas, petugas
kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan akta kelahiran. Jika akta
sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen
sudah siap diambil.
Bagaimana? Mudah
kan cara membuat akta kelahiran? Selain mudah, prosesnya pun tidak memungut
biaya apapun. Daripada makin ditunda, sebaiknya Anda selesaikan sekarang juga!
Kezia Yumna
XI MIPA 4
13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar