Akta kelahiran adalah tanda bukti kelahiran seorang anak dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak yang sangat penting untuk mengatur kepentingan anak.
Berikut Cara membuat Akta kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan.
2. Surat keterangan kelahiran dari pihak. yang membantu kelahiran (Asli dan fotocopy).
3. Surat nikah orangtua.
4. Fotokopi kartu keluarga dan KTP orangtua.
Nama : Izdihar Ghaida Rafif Zaky A
Kelas : XI MIPA 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar