Gini guys, Kita kedepannya akan membangun keluarga. Nah, pada saat itu kita perlu membuat yang namannya Kartu Keluarga. Ini sangat penting bagi kita karena di dalamnya berisi data keluarga, jumlah keluarga, susunan keluarga. Begitu pentingnya, kita pun dianjurkan memubuat Kartu Keluarga dicetak sampai tiga rangkap, waw!
Saya disini akan menunjukkan cara dan langkah-langkah membuat Kartu Keluarga. Ketika ingin membuat Kartu Keluarga, kamu tidak hanya sekadar datang ke kantor kelurahan, lalu melapor kepada petugas bahwa kamu ingin membuat Kartu Keluarga, tanpa tahu bagaimana prosedur dan cara membuat kartu keluarga.Ikuti langkah-langkah berikut :
1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat
2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW
3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan
4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru
5. Jika syarat-syarat sudah lengkap, kelurahan akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK tersebut
6. Lalu, diteruskan ke kecamatan
Nah itu langkah-langkahnya. Eits, sebelum melakukan langkah-langkah diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
• Pasangan baru (yang sudah menikah)
Setelah pernikahan usai dianjurkan sekali setelah itu membuat KK. Karena,jika kamu sudah memiliki kartu keluarga, itu akan memudahkanmu dalam mengurus berbagai dokumen keperluan. Seperti untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), membuat tabungan, paspor dan lainnya.
• Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Meski sama-sama menambahkan anggota keluarga, namun syarat yang diperlukan berbeda dengan syarat penambahan anggota keluarga yang baru lahir. Beberapa syarat membuat KK untuk penambahan anggota keluarga yang menumpang diantaranya sebagai berikut :
1. Surat pengantar RT atau RW daerah setempat
2. Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
4. Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari luar negeri)
5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat tanda lapor diri (untuk WNA)
Sekian dari Saya langkah-langkah membuat Kartu Keluarga. Saya harap ini bermanfaat bagi yang membaca. Oh iya, tetap berhati-hati ya dalam membuat Kartu Keluarga karena, zaman sekarang banyak yang menipu dengan iming-iming uang. Sekian, terimakasih.
Nama: Wishal Rifki Ramadhan
Kelas : XI MIPA 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar