SIM
adalah bukti registrasi dan sebagai identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian
Republik Indonesia, kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,
sehat jasmani rohani serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor. Salah satu persyaratan penting dalam membuat SIM untuk bisa
mengendarai mobil pribadi adalah minimal sudah berusia 18 tahun.
Inilah urutan
proses dalam membuat SIM:
1)
Siapkan dokumen. Bawalah Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang sudah di foto kopi sebanyak lima lembar. Selain itu siapkan juga
dokumen yang menyatakan bahwa Anda sehat dari rumah sakit, klinik atau lembaga
kesehatan lainnya.
2)
Siapkan dana pembuatan SIM. Untuk membuat SIM A,
siapkan dana sebesar Rp 120.000 dan Rp 30.000 untuk biaya asuransi. SIM A
adalah kategori untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan
dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
3)
Formulir registrasi. Formulir ini Anda dapatkan
dengan menukar foto kopi KTP dan bukti pembayaran pembuatan SIM dan asuransi.
Formulir ini harus Anda isi sesuai dengan data yang Anda miliki
sebenar-benarnya.
4)
Kembalikan formulir. Formulir yang sudah diisi
kemudian dikembalikan di loket dan Anda akan mendapatkan selembaran kertas
kecil yang menyatakan bahwa Anda akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes
teori dan praktek.
5)
Tes teori. Pada sesi ini Anda harus mengerjakan
soal-soal yang disediakan oleh penyelenggara di mana berisi tentang soal
bergambar dan lainnya tentang rambu-rambu lalu lintas dan peraturan saat
mengemudi. Jika Anda lulus dalam sesi ini, Anda akan mendapatkan cap lulus tes
teori. Jika Anda tifak lulus, Anda harus mengulang kembali dua minggu kemudian.
6)
Tes praktek. Sesi ini harus Anda lakukan dengan
teliti, karena dsinilah dilihat kemampuan Anda dalam mengemudi dan mentaati
rambu-rambu yang ada. Jika Anda melakukan kesalahan maka Anda harus melakukan
tes ulang dikemudian harinya. Kendaraan tes praktek ini disediakan oleh pihak
kepolisian. Jika Anda lulus tes praktek pada selembaran kertas kecil akan
mendapatkan cap lulus tes praktek.
7)
Pas foto. Berikan selembaran kertas yang sudah
di cap lulus tes teori dan cap lulus tes praktek. Jika tidak ada cap salah
satunya, Anda belum bisa melakukan sesi pemotretan ini. Setelah selesai foto,
Anda diminta untuk menunggu sejenak.
SIM
selesai dibuat. SIM yang sudah jadi akan diapnggil namanya untuk diambil di
loket. Proses menunggu hanya membutuhkan waktu 15 menit.
Nama : Fadila Hana Prabawati
Kelas : XI MIPA 4
No. Absen : 09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar