Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Maka dari itu kita harus mengetahui cara membuat SIM C.
1. Siapkan fotokopi KTP
2. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
3. Ambil atau beli permohonan pembuatan sim sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru
4. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan
5. Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian
6. Jika berhasil lulus dari ujian, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data
7. Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM
Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Anda wajib memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun, Anda harus membuat SIM baru. Semoga cara ini membantu Anda.
Nama : Fatimah Purworini
Kelas : XI MIPA 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar