Cara Membuat SKCK

1. Mendaftar secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi

Untuk kamu yang ingin mendaftar langsung ke loket, kamu tinggal bawa dokumen yang menjadi syarat pembuatannya dan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

2. Mendaftar secara online

Kamu juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.

Persyaratan Membuat SKCK 2020

Untuk kamu yang baru pertama kali ingin membuatnya dan datang ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat, berikut ini syarat dokumen yang harus kamu bawa:

Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Fotocopy Kartu Keluarga.

Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

CHANDRA /XIMIPA1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar