SKCK adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian. SKCK memiliki banyak fungsi, salah satunya digunakan untuk melamar pekerjaan swasta. Dalam membuat SKCK, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus disiapkan:
§ Kartu
Keluarga.
§ KTP.
§ Akta
Kelahiran.
§ Foto
4x6 dengan background merah sebanyak 10 lembar.
§ Surat
pengantar dari desa/kelurahan.
§ Biaya
administrasi sebanyak Rp 30.000,00
Jika Anda sudah memenuhi segala persyaratan yang ada di atas, yang
harus Anda lakukan adalah mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pertama,
pergilah ke Polres terdekat dan menuju ke loket pembuatan SKCK. Kemudian,
serahkan persyaratan yang sudah dibawa untuk membuat SKCK.
- Setelah
itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir. Setelah diisi, serahkan
kembali formulir kepada petugas.
- Kemudian,
pemohon akan diminta untuk pindah ke loket pengecekan sidik jari. Biaya
untuk pengecekan sidik jari adalah sebesar Rp. 5.000.
- Setelah
mendapatkan kartu sidik jari, kembalilah ke loket SKCK untuk mengambil
SKCK yang sudah jadi. Bayarkan biaya administrasi di loket tersebut.
- Yang
terakhir, foto kopilah SKCK untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar.
Karena masa aktif SKCK adalah 6 bulan, jadi perpanjanglah SKCK jika sudah
habis masa aktifnya.
Nah, itulah cara membuat SKCK. Setelah memahaminya,
Anda tidak akan kesulitan lagi dalam membuat SKCK.
Nama: Firzana Nurul
Kelas: XI MIPA 4
Absen: 12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar