Cara Membuat SKCK


SKCK  adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian. SKCK memiliki banyak fungsi, salah satunya digunakan untuk melamar pekerjaan swasta. Dalam membuat SKCK, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus disiapkan:

§  Kartu Keluarga.

§  KTP.

§  Akta Kelahiran.

§  Foto 4x6 dengan background merah sebanyak 10 lembar.

§  Surat pengantar dari desa/kelurahan.

§  Biaya administrasi sebanyak Rp 30.000,00

 

Jika Anda sudah memenuhi segala persyaratan yang ada di atas, yang harus Anda lakukan adalah mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Pertama, pergilah ke Polres terdekat dan menuju ke loket pembuatan SKCK. Kemudian, serahkan persyaratan yang sudah dibawa untuk membuat SKCK.
  2. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir. Setelah diisi, serahkan kembali formulir kepada petugas.
  3. Kemudian, pemohon akan diminta untuk pindah ke loket pengecekan sidik jari. Biaya untuk pengecekan sidik jari adalah sebesar Rp. 5.000.
  4. Setelah mendapatkan kartu sidik jari, kembalilah ke loket SKCK untuk mengambil SKCK yang sudah jadi. Bayarkan biaya administrasi di loket tersebut.
  5. Yang terakhir, foto kopilah SKCK untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar. Karena masa aktif SKCK adalah 6 bulan, jadi perpanjanglah SKCK jika sudah habis masa aktifnya.

Nah, itulah cara membuat SKCK. Setelah memahaminya, Anda tidak akan kesulitan lagi dalam membuat SKCK.

 

Nama: Firzana Nurul

Kelas: XI MIPA 4

Absen: 12

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar