Prosedur Membuat Sim A


1.     SYARAT  MEMBUAT SIM A

·         Usia pemohon SIM A harus berumur 17 Tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Membawa KTP Asli saat mendaftar
  • Mengisi formulir pengajuan SIM
  • Sehat jasmani dan rohani yang nantinya dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Saat mengajukan permohonan SIM harus berpakaian rapi. Dimana untuk pria memakai kemeja berkerah, bercelana panjang, dan harus bersepatu.
  • Lulus ujian pembuatan SIM A yang terdiri dari ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilan melalui simulator
  • Membayar biaya pembuatan SIM sesuai golongan SIM yang akan dibuat.

2.   Cara membuat sim A

  • Cara membuat SIM A yang pertama adalah datang ke Satpas terdekat sesuai domisili atau lokasi yang dipilih saat pendaftaran SIM A Online.
  • Setelah sampai di Satpas, kami sarankan untuk datang ke tempat fotocopy di masing-masing Satpas untuk memfotocopy KTP dan beberapa syarat lainnya. Masbro juga bisa bertanya ke tukang fotocopy mengenai syarat membuat SIM A di masing-masing daerah. Siapa tahu syarat yang kami sampaikan berbeda.
  • Kumpulkan semua dokumen yang telah di fotocopy dan masukan ke dalam map.
  • Cara membuat SIM A selanjutnya adalah datang ke klinik kepolisian ataupun pusat pelayanan kesehatan lainnya untuk membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Biaya membuat Surat Keterangan Sehat di masing-masing daerah bisa bereda. Namun rata-rata biayanya tak sampai 50 Ribu Rupiah
  • Setelah itu, masbro mengambil formulir pendaftaran SIM baru dan membayar biaya pendaftaran SIM A sebesar Rp. 120 Ribu.
  • Kita juga disarankan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp. 30 Ribu, namun sifatnya tidak wajib
  • Setelah proses pembayaran selesai, kemudian kita mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar sesuai data diri yang tertera pada KTP.
  • Kemudian serahkan formulir pendaftaran serta syarat lainnya yang sudah dimasukan ke dalam map ke petugas loket yang telah disediakan.
  • Setelah itu kita tingga menunggu nama dipanggil untuk mengikuti ujian membuat SIM A.
  • Ujian pertama yang harus diikuti adalah ujian tertulis. Apabila ujian tersebut gagal, maka kita akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang setelah tenggang 7 hari, 14, hari, dan 30 hari. Apabila tetap gagal dan tidak ingin mengulangi ujian tersebut, maka uang yang sobat bayarkan akan dikembalikan.
  • Setelah ujian tertulis atau teori dinyatakan lulus, maka cara membuat SIM A selanjutnya adalah mengikuti ujian Praktik.
  • Ada banyak materi saat tes praktek. Diantaranya adalah masuk jalan sempit, keluar mundur jalan sempit, parkir paralel, parkir mundur, berkendara zig-zag, melewati tanjakan, dll. Semua rintangan tersebut harus lulus 100%,  dan apabila salah satunya tidak lulus maka kita diberi kesematan untuk mengikuti ujian praktik ulang satu minggu sesudahnya, dan apabila masih gagal maka harus mencoban minggu berikutnya sampai benar-benar dinyatakan lulus.
  • Untuk pengajuan SIM A perseorangan tidak membutuhkan tes uji simulator, karena tes tersebut hanya diperuntungkan untuk SIM A Umum.
  1. Apabila semua tes dinyatakan lulus, maka cara membuat SIM A selanjutnya adalah melakukan proses identifikasi dan virifikasi yang terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto.
  2. Kemudian cara membuat SIM A yang terakhir adalah tinggal mengambil SIM A yang sudah selesai dicetak. Masbro hanya tinggal menunggu sampai nama dipanggil dan mengambilnya di loket pengambilan SIM yang suda disediakan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar