1. SYARAT MEMBUAT SIM A
·
Usia pemohon SIM A harus berumur 17 Tahun dan sudah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa
KTP Asli saat mendaftar
- Mengisi
formulir pengajuan SIM
- Sehat
jasmani dan rohani yang nantinya dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat
dari Dokter
- Saat
mengajukan permohonan SIM harus berpakaian rapi. Dimana untuk pria memakai
kemeja berkerah, bercelana panjang, dan harus bersepatu.
- Lulus
ujian pembuatan SIM A yang terdiri dari ujian teori, ujian praktek, dan
ujian keterampilan melalui simulator
- Membayar
biaya pembuatan SIM sesuai golongan SIM yang akan dibuat.
2. Cara
membuat sim A
- Cara
membuat SIM A yang pertama adalah datang ke Satpas terdekat sesuai
domisili atau lokasi yang dipilih saat pendaftaran SIM A Online.
- Setelah
sampai di Satpas, kami sarankan untuk datang ke tempat fotocopy di
masing-masing Satpas untuk memfotocopy KTP dan beberapa syarat lainnya.
Masbro juga bisa bertanya ke tukang fotocopy mengenai syarat membuat SIM A
di masing-masing daerah. Siapa tahu syarat yang kami sampaikan berbeda.
- Kumpulkan
semua dokumen yang telah di fotocopy dan masukan ke dalam map.
- Cara
membuat SIM A selanjutnya adalah datang ke klinik kepolisian ataupun pusat
pelayanan kesehatan lainnya untuk membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani
dan Rohani. Biaya membuat Surat Keterangan Sehat di masing-masing daerah
bisa bereda. Namun rata-rata biayanya tak sampai 50 Ribu Rupiah
- Setelah
itu, masbro mengambil formulir pendaftaran SIM baru dan membayar biaya
pendaftaran SIM A sebesar Rp. 120 Ribu.
- Kita
juga disarankan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp. 30 Ribu, namun
sifatnya tidak wajib
- Setelah
proses pembayaran selesai, kemudian kita mengisi formulir pendaftaran
secara lengkap dan benar sesuai data diri yang tertera pada KTP.
- Kemudian
serahkan formulir pendaftaran serta syarat lainnya yang sudah dimasukan ke
dalam map ke petugas loket yang telah disediakan.
- Setelah
itu kita tingga menunggu nama dipanggil untuk mengikuti ujian membuat SIM
A.
- Ujian
pertama yang harus diikuti adalah ujian tertulis. Apabila ujian tersebut
gagal, maka kita akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang
setelah tenggang 7 hari, 14, hari, dan 30 hari. Apabila tetap gagal dan
tidak ingin mengulangi ujian tersebut, maka uang yang sobat bayarkan akan
dikembalikan.
- Setelah
ujian tertulis atau teori dinyatakan lulus, maka cara membuat SIM A
selanjutnya adalah mengikuti ujian Praktik.
- Ada
banyak materi saat tes praktek. Diantaranya adalah masuk jalan sempit,
keluar mundur jalan sempit, parkir paralel, parkir mundur, berkendara
zig-zag, melewati tanjakan, dll. Semua rintangan tersebut harus lulus
100%, dan apabila salah satunya tidak lulus maka kita diberi
kesematan untuk mengikuti ujian praktik ulang satu minggu sesudahnya, dan
apabila masih gagal maka harus mencoban minggu berikutnya sampai
benar-benar dinyatakan lulus.
- Untuk
pengajuan SIM A perseorangan tidak membutuhkan tes uji simulator, karena
tes tersebut hanya diperuntungkan untuk SIM A Umum.
- Apabila
semua tes dinyatakan lulus, maka cara membuat SIM A selanjutnya adalah
melakukan proses identifikasi dan virifikasi yang terdiri dari pengambilan
sidik jari, tanda tangan, dan foto.
- Kemudian
cara membuat SIM A yang terakhir adalah tinggal mengambil SIM A yang sudah
selesai dicetak. Masbro hanya tinggal menunggu sampai nama dipanggil dan
mengambilnya di loket pengambilan SIM yang suda disediakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar