Prosedur Membuat SIM B

B SIM B1: SIM ini digunakan pengendara mobil atau truk yang dapat menampung beban lebih dari 3.500 kg.

SIM B2: SIM ini digunakan oleh pengendara alat berat dan truk gandeng. Bobot beban kereta yang ditempel bisa lebih dari 1.000 kg.

Syarat Administratif

Untuk membuat SIM, kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir pendaftaran.

 

Kemudian, saat datang ke kantor polisi, kamu harus berpenampilan rapi dan mengenakan sepatu.

 

Pemohon SIM tidak diperkenankan mengenakan sandal.

 

Setelah itu, kamu harus mengikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

 

Syarat Tambahan

Untuk pemohon SIM B1, setidaknya telah memiliki SIM A minimal selama 12 bulan.

 

Sementara untuk pemohon SIM B2, setidaknya telah memiliki SIM B1 selama 12 bulan.

Cara membuat SIM:

 

Cara Membuat SIM

 

Setelah syarat administratif dipenuhi, barulah kamu siap mengikuti prosedur cara membuat SIM.

Kamu bisa membuat SIM di Satpas SIM kantor polisi kabupaten atau kota kamu.

Berikut prosedur pembuatan SIM yang harus kamu ikuti:

Mengisi Formulir

Setelah mengambil formulir, isilah dengan data diri kamu sebenar-benarnya.

Kemudian, serahkan formulir ini ke loket.

Ujian Teori

Setelah menyerahkan formulir, kamu harus mengikuti ujian teori.

Soal dalam ujian tersebut meliputi wawasan mengenai etika berkendara dan rambu lalu lintas.

Kamu harus menjawab soal tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan.

Jika lulu ujian teori, kamu akan mengikuti ujian praktik.

Ujian Praktik

Ujian praktik untuk setiap kategori SIM berbeda-beda.

Semisal ujian praktik SIM C, pemohon diharuskan mengendarai sepeda motor secara zig-zag, membuat angka 8, membuat huruf ‘U’, dan tes reaksi menghindar.

Sementara, ujian praktik SIM A, meliputi tes berkendara pada tanjakan dan turunan, serta maju mundur.

Jika lulus ujian praktik, kamu akan melanjutkan ke tahap administrasi.

Jika gagal, kamu diberi kesempatan untuk mengulang ujian dengan selang waktu 7-30 hari.

Pembayaran

Setelah lulus ujian, sela kamu akan diminta membayar SIM ke loket pembayaran atau di bank yang telah ditunjuk kepolisian.

Pencetakan SIM

Cara membuat SIM yang terakhir adalah pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Tidak lama setelah melewati prosedur tersebut, kamu akan dipanggil untuk mengambil SIM

 

 

 

sumber: merdeka.com

Setelah syarat administratif dipenuhi, barulah kamu siap mengikuti prosedur cara membuat SIM.

Kamu bisa membuat SIM di Satpas SIM kantor polisi kabupaten atau kota kamu.

Berikut prosedur pembuatan SIM yang harus kamu ikuti:

Mengisi Formulir

Setelah mengambil formulir, isilah dengan data diri kamu sebenar-benarnya.

Kemudian, serahkan formulir ini ke loket.

Ujian Teori

Setelah menyerahkan formulir, kamu harus mengikuti ujian teori.

Soal dalam ujian tersebut meliputi wawasan mengenai etika berkendara dan rambu lalu lintas.

Kamu harus menjawab soal tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan.

Jika lulu ujian teori, kamu akan mengikuti ujian praktik.

Ujian Praktik

Ujian praktik untuk setiap kategori SIM berbeda-beda.

Semisal ujian praktik SIM C, pemohon diharuskan mengendarai sepeda motor secara zig-zag, membuat angka 8, membuat huruf ‘U’, dan tes reaksi menghindar.

Sementara, ujian praktik SIM A, meliputi tes berkendara pada tanjakan dan turunan, serta maju mundur.

Jika lulus ujian praktik, kamu akan melanjutkan ke tahap administrasi.

Jika gagal, kamu diberi kesempatan untuk mengulang ujian dengan selang waktu 7-30 hari.

Pembayaran

Setelah lulus ujian, sela kamu akan diminta membayar SIM ke loket pembayaran atau di bank yang telah ditunjuk kepolisian.

Pencetakan SIM

Cara membuat SIM yang terakhir adalah pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Tidak lama setelah melewati prosedur tersebut, kamu akan dipanggil untuk mengambil SIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar