B SIM B1: SIM ini digunakan pengendara mobil atau truk yang dapat menampung beban lebih dari 3.500 kg.
SIM
B2: SIM ini digunakan oleh pengendara alat berat dan truk gandeng. Bobot beban
kereta yang ditempel bisa lebih dari 1.000 kg.
Syarat
Administratif
Untuk
membuat SIM, kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi
formulir pendaftaran.
Kemudian,
saat datang ke kantor polisi, kamu harus berpenampilan rapi dan mengenakan
sepatu.
Pemohon
SIM tidak diperkenankan mengenakan sandal.
Setelah
itu, kamu harus mengikuti ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan
melalui simulator.
Syarat
Tambahan
Untuk
pemohon SIM B1, setidaknya telah memiliki SIM A minimal selama 12 bulan.
Sementara untuk pemohon SIM B2, setidaknya telah
memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
Cara membuat SIM:
Cara Membuat SIM
Setelah syarat administratif dipenuhi, barulah kamu siap mengikuti prosedur cara membuat SIM.
Kamu bisa membuat SIM di
Satpas SIM kantor polisi kabupaten atau kota kamu.
Berikut prosedur
pembuatan SIM yang harus kamu ikuti:
Mengisi Formulir
Setelah mengambil
formulir, isilah dengan data diri kamu sebenar-benarnya.
Kemudian, serahkan
formulir ini ke loket.
Ujian Teori
Setelah menyerahkan
formulir, kamu harus mengikuti ujian teori.
Soal dalam ujian tersebut
meliputi wawasan mengenai etika berkendara dan rambu lalu lintas.
Kamu harus menjawab soal
tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan.
Jika lulu ujian teori,
kamu akan mengikuti ujian praktik.
Ujian Praktik
Ujian praktik untuk
setiap kategori SIM berbeda-beda.
Semisal ujian praktik SIM
C, pemohon diharuskan mengendarai sepeda motor secara zig-zag, membuat angka 8,
membuat huruf ‘U’, dan tes reaksi menghindar.
Sementara, ujian praktik
SIM A, meliputi tes berkendara pada tanjakan dan turunan, serta maju mundur.
Jika lulus ujian praktik,
kamu akan melanjutkan ke tahap administrasi.
Jika gagal, kamu diberi
kesempatan untuk mengulang ujian dengan selang waktu 7-30 hari.
Pembayaran
Setelah lulus ujian, sela
kamu akan diminta membayar SIM ke loket pembayaran atau di bank yang telah
ditunjuk kepolisian.
Pencetakan SIM
Cara membuat SIM yang
terakhir adalah pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Tidak lama setelah
melewati prosedur tersebut, kamu akan dipanggil untuk mengambil SIM
sumber: merdeka.com
Setelah syarat
administratif dipenuhi, barulah kamu siap mengikuti prosedur cara membuat SIM.
Kamu bisa membuat SIM di
Satpas SIM kantor polisi kabupaten atau kota kamu.
Berikut prosedur
pembuatan SIM yang harus kamu ikuti:
Mengisi Formulir
Setelah mengambil
formulir, isilah dengan data diri kamu sebenar-benarnya.
Kemudian, serahkan
formulir ini ke loket.
Ujian Teori
Setelah menyerahkan
formulir, kamu harus mengikuti ujian teori.
Soal dalam ujian tersebut
meliputi wawasan mengenai etika berkendara dan rambu lalu lintas.
Kamu harus menjawab soal
tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan.
Jika lulu ujian teori,
kamu akan mengikuti ujian praktik.
Ujian Praktik
Ujian praktik untuk
setiap kategori SIM berbeda-beda.
Semisal ujian praktik SIM
C, pemohon diharuskan mengendarai sepeda motor secara zig-zag, membuat angka 8,
membuat huruf ‘U’, dan tes reaksi menghindar.
Sementara, ujian praktik
SIM A, meliputi tes berkendara pada tanjakan dan turunan, serta maju mundur.
Jika lulus ujian praktik,
kamu akan melanjutkan ke tahap administrasi.
Jika gagal, kamu diberi
kesempatan untuk mengulang ujian dengan selang waktu 7-30 hari.
Pembayaran
Setelah lulus ujian, sela
kamu akan diminta membayar SIM ke loket pembayaran atau di bank yang telah
ditunjuk kepolisian.
Pencetakan SIM
Cara membuat SIM yang
terakhir adalah pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Tidak lama setelah
melewati prosedur tersebut, kamu akan dipanggil untuk mengambil SIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar