Ada 2 jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 digunakan untuk mengemudikan
mobil umum atau penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan
lebih dari 3.500 kg. Sedangkan SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan
alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk
kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan untuk membuat SIM B antara
lain yaitu berusia minimal 20 tahun, memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani,
berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu
(tidak diperkenankan memakai sandal), lulus ujian teori, ujian praktek,
dan/atau ujian keterampilan melalui simulator, serta membayar biaya pembuatan
SIM baru. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.
50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM B adalah
Rp120.000,00. Adapun
persyaratan tambahan bagi pemohon SIM B, yaitu untuk membuat SIM B1 harus
memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan dan untuk membuat SIM B2 harus
memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Cara membuat SIM baru :
1. 1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. 2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani
dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian
atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. 3. Ambil Formulir
Ambil
atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
untuk pembuatan SIM baru.
4. 4. Bayar Asuransi
Membayar
premi asuransi sebesar Rp30.000,00. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. 5. Mengisi Formulir
Isi
formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke
petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. 6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil,
Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas:
·
Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan
ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk
mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang
kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan
dikembalikan.
·
Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan
diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk
mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian
tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan,
uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. 7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan
diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan,
sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. 8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk
mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi sebaiknya Anda
ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda
akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka
waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada
Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang
lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik
SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah
pemilik SIM yang bertanggung jawab.
Sumber : https://samsatonlinemetrojaya.wordpress.com/sim-dan-biaya/
Nama : Farah Novinda Rafaditya
Kelas : XI MIPA 4
Absen : 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar