Cara Membeli Tanah

Perkara membeli tanah tentu bukan sesuatu yang remeh. Di samping risiko biaya, transaksi jual beli tanah juga memiliki syarat yang harus dipenuhi supaya bisa dinyatakan sah. Apa saja langkah dan syaratnya? 
Ikuti prosedur membeli tanah berikut. 
 Syarat materiil jual beli tanah : 
• Penjual adalah pemilik sah yang berhak untuk menjual tanahnya. 
• Pembeli berhak secara hukum untuk membeli dan memiliki tanah di Indonesia. 
• Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa apapun. 

Syarat formal jual beli tanah : 
• Pembuatan akta dihadiri pihak penjual dan pembeli serta dua orang saksi. 
• Akta dibuat dua rangkap (untuk PPAT dan Kantor Pertahanan). 
• PPAT wajib menyerahkan akta dan berkas lain ke Kantor Pertahanan setelah ditandatangani.  

Langkah-langkah membeli tanah: 
 1. Pastikan status tanah yang akan dibeli Tanah yang ingin dibeli haruslah bebas dari sengketa, tidak ditempati atau digunakan pihak lain, dan memiliki batas-batas yang jelas. 
 2. Cek keaslian surat tanah Pengecekan dapat dilakukan dengan membawa sertifikat tanah ke Badan Pertahanan Nasional. 
 3. Buatlah akta jual beli tanah (AJB) Akta ini akan berfungsi sebagai bukti bahwa tanah yang ingin dibeli telah berpindah dari penjual ke pembeli. Dokumen seperti sertifikat tanah, KTP, KK, dan bukti PBB yang sekiranya diperlukan untuk pembuatan AJB harus disiapkan. 
 4. Bawa berkas AJB ke BPN AJB harus diserahkan ke BPN paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan akta. Perlu diingat juga untuk membawa sertifikat tanah, bukti lunas BPHTB, dan bukti lunas PPH. Proses transaksi tanah ini akan segera selesai sesudah nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat sudah ditandatangani kepala kantor BPN. 

Permasalahan membeli tanah memang terdengar rumit, tetapi bukan berarti tidak mungkin. Dengan langkah teliti serta memperhatikan syaratnya, anda dapat membeli tanah secara sah pada akhirnya. 

Nama : Adzkiya Ilmi Zahida 
Kelas : XI IPS 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar