Politik Uang


           Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang biasanya dilakukan pada saat pemilu oleh kandidat calon bupati, walikota, DPR, DPRD dan lainnya.

Penyebab terjadinya politik uang adalah para kandidat tidak segan-segan mengeluarkan biaya untuk kampanyenya agar dirinya bisa terpilih sebagai bupati, walikota, DPR dan lainnya. Salah satu bentuk kampanyenya adalah dengan politik uang. Mereka melakukan politik uang dengan memberikan uang atau barang kepada masyarakat agar masyakat memilih kandidat tersebut atau bisa disebut juga dengan menyuap agar masyarakat memberikan surat suara kepada kandidat yang memberikan politik uang.

Politik uang bisa mengakibatkan dampak buruk dalam pemilu. Dengan politik uang pemilu bisa diwarnai dengan kecurangan. Dampak buruk lainnya yaitu kandidat yang terpilih nanti sangat mungkin orang yang tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, pengetahuan dan keterampilan untuk membangun daerah. Kandidat yang terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik uang berpotensi akan merampas atau menkorupsi ABPD yang dikelolanya. Selain itu politik uang membuat masyarakat berpotensi dipidana. Pelaku dan penerima dapat dipidana sesuai dengan pasal 187a ayat 1 dan UU nomor 10/2016.

            Sehingga politik uang merupakan masalah besar yang harus segera diatasi. Upaya yang dapat dilakukan untuk mangatasi masalah tersebut adalah dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Pendidikan politik kepada masyarakat dapat dilakukan oleh siapapun baik oleh penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, atau Lembaga non pemerintah yang peduli terhadap jalannya demokrasi seperti LSM atau bahkan partai politik dan tokoh masyarakat juga punya tanggung jawab terhadap edukasi politik kepada masyarakat.

            Masyarakat harus tahu bagaimana dampak politik uang baik dampak hukum yang menjerat bagi penerima dan pemberi atau dampak jangka panjang bagi daerah yang ditinggalinya. Dampak-dampak ini yang harus diinformasikan secara gencar kepada masyarakat agar masyarakat tidak terpengaruh oleh politik uang pada saat pemilu.  

 

Rifani Fadhilah Rosanda

XI MIPA 4

25 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar