Prosedur Membuat NPWP


Apa itu NPWP? Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Setiap pajak hanya diberi satu NPWP, sehingga NPWP mirip KTP namun untuk membayar pajak. NPWP terdiri dari 15 digit, hal tersebut mencegah agar data pajak tidak tertukar. Manfaat membuat NPWP adalah mempermudah urusan pajak, restitusi pajak, dan tarif pajak tidak dikenakan 20% lebih besar. Sebelum membuat NPWP kita tentu harus tau syaratnya terlebih dahulu, berikut adalah syarat membuat NPWP:

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran

·         Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

·         Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

·         Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

·         Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).

·         Mengisi formulir pengajuan NPWP.

 

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

·         Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.

·         Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

·         Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

·         Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

 

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Dalam beberapa kasus ada yang penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh karena itu, istri bisa memiliki NPWP yang terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

·         Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

·         Surat keterangan kerja dari perusahaan.

·         Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

·         Mengisi formulir pengajuan NPWP. 

Setelah persyaratan di atas sudah ada, maka anda sekarang  sudah bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak. Terdapat 2 cara untuk membuat NPWP yang pertama bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online. Berikut caranya

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP

1.       Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

2.       Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.

3.       Isi formulir pengajuan NPWP.

4.       Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

5.       Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

 Dan yang kedua membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.

12 Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online

1.       Buka halaman ereg.pajak.go.id.

2.       Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.

3.       Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

4.       Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

5.       Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.

6.       Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

7.       Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.

8.       Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.

9.       Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.

10.   Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

11.   Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

12.   Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

 

Jadi, itu tadi adalah cara membuat NPWP baik secara langsung maupun online. Mengingat kembali manfaat dan kemudahan yang kita dapat setelah memiliki NPWP, maka bagi yang belum memiliki NPWP sebaiknya segera membuatnya.  Sekian teks prosedur membuat NPWP, sampai jumpa di teks prosedur lainnya.


Bintang Kusumawardana

XI MIPA 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar