Apa itu NPWP? Berdasarkan
pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada
wajib pajak. Setiap pajak hanya diberi satu NPWP, sehingga NPWP mirip KTP namun
untuk membayar pajak. NPWP terdiri dari 15 digit, hal tersebut mencegah agar
data pajak tidak tertukar. Manfaat membuat NPWP adalah mempermudah urusan
pajak, restitusi pajak, dan tarif pajak tidak dikenakan 20% lebih besar.
Sebelum membuat NPWP kita tentu harus tau syaratnya terlebih dahulu, berikut
adalah syarat membuat NPWP:
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk
karyawan/pekerja kantoran
·
Warga Negara Indonesia (WNI):
fotokopi KTP.
·
Warga Negara Asing (WNA):
membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
·
Surat keterangan kerja dari
perusahaan tempat Anda bekerja.
·
Bagi pegawai negeri bisa
membawa surat keputusan (SK).
·
Mengisi formulir pengajuan
NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
·
Warga Negara Indonesia (WNI):
fotokopi KTP.
·
Warga Negara Asing (WNA):
membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
·
Surat Keterangan Usaha (SKU)
minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
·
Surat pernyataan yang sudah ditandatangani
di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar
memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah
menikah
Dalam beberapa
kasus ada yang penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh karena itu,
istri bisa memiliki NPWP yang terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
·
Fotokopi NPWP suami, KTP, dan
KK.
·
Surat keterangan kerja dari
perusahaan.
·
Surat perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
·
Mengisi formulir pengajuan
NPWP.
Setelah
persyaratan di atas sudah ada, maka anda sekarang sudah bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak.
Terdapat 2 cara untuk membuat NPWP yang pertama bisa memilih mengajukan
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.
Berikut caranya
Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP
1.
Siapkan dokumen persyaratan
yang telah difotokopi.
2.
Datang ke KPP terdekat dari
alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda
diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3.
Isi formulir pengajuan NPWP.
4.
Serahkan berkas ke petugas
pendaftaran.
5.
Menerima tanda terima
pendaftaran Wajib Pajak.
Dan yang kedua
membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.
12 Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online
1.
Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2.
Pilih menu daftar yang ada di
bagian bawah.
3.
Masukkan
alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
4.
Buka link verifikasi
yang telah dikirim melalui e-mail.
5.
Lakukan pengisian data diri
secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri
yang diisikan adalah benar.
6.
Setelah pengisian data diri
selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
7.
Masuk ke sistem e-registrasi
dan pilih menu pengajuan NPWP.
8.
Ikuti langkah-langkah pengisian
dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan
ini tidak ditolak.
9.
Setelah pengisian formulir
selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah
Anda buat.
10.
Klik menu token untuk
mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11.
Klik kirim pengajuan dan tunggu
beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau
diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
12.
Bila status pengajuan sukses,
NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Jadi,
itu tadi adalah cara membuat NPWP baik secara langsung maupun online. Mengingat
kembali manfaat dan kemudahan yang kita dapat setelah memiliki NPWP, maka bagi
yang belum memiliki NPWP sebaiknya segera membuatnya. Sekian teks prosedur membuat NPWP, sampai
jumpa di teks prosedur lainnya.
Bintang Kusumawardana
XI MIPA 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar