Korupsi



Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan uang  atau penggelapan barang untuk kepentingan diri sendiri, kelompok maupun keluarga. Korupsi termasuk tindakan yang tidak wajar, tidak legal, dan menyalahgunakan kepercayaan publik. Korupsi memenuhi unsur – unsur : perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri, merugikan diri, merugikan keuangan negara, memberi/menerima hadiah, pemerasan, penggelapan, dan sebagainya.

Kondisi tingkat korupsi di Indonesia diakui oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo masih dalam kondisi yang parah. Bahkan, saking parahnya, semua penyelenggara negara bisa saja ditangkap oleh lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Walaupun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sudah mulai membaik dan ada di angka 37.

Faktor pemicu seseorang melakukan korupsi dapat dibagi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup. Sedangkan faktor eksternal bisa ditinjau dari aspek ekonomi seperti pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek managemen & organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya wujud perundangundangan dan lemahnya penegakkan hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Tindakan korupsi harus segera dihambat dan diberantas agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Oleh karena itu, penindakan dugaan kasus korupsi harus dilakukan sejak dari embrio. Maksudnya, penindakan korupsi tidak boleh menunggu setelah adanya aksi, tapi harus dicegah sejak munculnya niat awal.

 

Nadhifa Zahra Kurniawan

XI MIPA 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar