Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan uang atau penggelapan barang untuk kepentingan
diri sendiri, kelompok maupun keluarga. Korupsi termasuk tindakan yang tidak
wajar, tidak legal, dan menyalahgunakan kepercayaan publik. Korupsi memenuhi
unsur – unsur : perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya
diri, merugikan diri, merugikan keuangan negara, memberi/menerima hadiah,
pemerasan, penggelapan, dan sebagainya.
Kondisi tingkat korupsi di Indonesia diakui oleh Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Agus Rahardjo masih dalam kondisi yang parah. Bahkan, saking
parahnya, semua penyelenggara negara bisa saja ditangkap oleh lembaga
antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Walaupun Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) Indonesia sudah mulai membaik dan ada di angka 37.
Faktor pemicu seseorang melakukan korupsi dapat dibagi dua, yaitu faktor
internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari aspek moral,
misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku
misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat
mendorong seseorang untuk berperilaku korup. Sedangkan faktor eksternal bisa
ditinjau dari aspek ekonomi seperti pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi
kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis,
meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek managemen & organisasi yaitu
ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya
wujud perundangundangan dan lemahnya penegakkan hukum serta aspek sosial yaitu
lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi
mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi,
meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan
korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
Tindakan korupsi
harus segera dihambat dan diberantas agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar. Oleh karena itu, penindakan dugaan kasus korupsi harus dilakukan sejak
dari embrio. Maksudnya, penindakan korupsi tidak boleh menunggu setelah adanya
aksi, tapi harus dicegah sejak munculnya niat awal.
Nadhifa Zahra Kurniawan
XI MIPA 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar