LIKUIFAKSI

LIKUIFAKSI



Gempa bumi dan tsunami yang melanda Kota Palu, Donggala dan sekitarnya, pada 28 September 2018 lalu mengalami fenomena likuifaksi di beberapa daerah seperti Kelurahan Petobo. Lebih dari 2000 orang meninggal dunia akibat peristiwa gempa bumi tersebut. Likuifaksi adalah Pencairan tanah atau fenomena yang terjadi ketika tanah yang jenuh kehilangan kekuatan dan kekakuan akibat adanya tegangan, misalnya getaran gempa bumi atau perubahan ketegangan lain secara mendadak, sehingga tanah yang padat berubah wujud menjadi cairan atau air berat. Likuifaksi terjadi karena beberapa faktor yaitu karena peledakan, pemadatan tanah, dan proses vibroflotation (menggunakan alat penggetar untuk mengubah struktur butiran tanah) juga rentan mengalami peristiwa ini. Tanah yang terlikuifikasi akan memberikan dampak seperti pasir hisap, merendam bangunan atau material di atasnya. Terlebih, dapat pula menyebabkan tanah longsor.

Likuifaksi bukan sebuah fenomena baru, tahun 1964 pernah terjadi gempa bumi berkekuatan skala 7.6 dan mengguncang prefektur Niigata, Jepang. Lebih dari 3000 rumah rusak, 11.000 lebih dilaporkan mengalami kerusakan akibat gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami yang terjadi saat itu. Gempa Padang, 30 September 2009 lalu, juga mencatat kejadian likuifaksi yang menyebabkan beberapa bangunan bertingkat amblas, masuk kedalam tanah.

Likuifaksi umumnya terjadi pada gempa di atas 5 SR dengan kedalaman sumber gempanya termasuk dalam kategori dangkal. Material yang terlikuifaksi umumnya berada pada kedalaman sekitar 20 meteran, meskipun terkadang bisa lebih, tergantung penyebaran tanahnya. Likuifaksi hanya terjadi di bawah muka air tanah setempat, tidak tejadi di atas muka air tanah.  Mengingat sebagian wilayah Indonesia berada di daerah Cincin Api Pasifik maka kemungkinan terjadinya likuifaksi selalu ada.

Terdapat sejumlah tindakan yang bisa dilakukan untuk mengantisipasinya, seperti melakukan pemetaan bencana yang lebih menyeluruh misalnya. Secara rekayasa potensi likuifaksi pada suatu tempat bisa diidentifikasi, bahkan bisa dihitung, maka dari itu potensi likuifaksi bisa dikurangi. Pengurangan potensi likuifaksi yaitu dengan membuat material tanah menjadi lebih padat atau keras dengan cara pencapuran dengan semen (soil mixing), injeksi semen (grouting), dengan membuat pondasi dalam sampai tanah keras, dan masih banyak lagi yang lainnya, namun kendalanya adalah dari biaya yang tinggi, untuk rumah biasa cenderung sulit tapi untuk bangunan yang tinggi itu bisa diupayakan.

Nadhifah Aulia Rahmah

XI MIPA 3 (12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar