LIKUIFAKSI
Gempa bumi dan
tsunami yang melanda Kota Palu, Donggala dan sekitarnya, pada 28 September 2018
lalu mengalami fenomena likuifaksi di beberapa daerah seperti Kelurahan Petobo.
Lebih dari 2000 orang meninggal dunia akibat peristiwa gempa bumi tersebut. Likuifaksi
adalah Pencairan tanah atau fenomena yang terjadi ketika tanah yang jenuh kehilangan kekuatan dan kekakuan akibat
adanya tegangan, misalnya getaran gempa bumi atau
perubahan ketegangan lain secara mendadak, sehingga tanah yang padat berubah
wujud menjadi cairan atau air berat. Likuifaksi terjadi karena beberapa faktor yaitu karena
peledakan, pemadatan tanah, dan proses vibroflotation (menggunakan
alat penggetar untuk mengubah struktur butiran tanah) juga rentan mengalami
peristiwa ini. Tanah yang terlikuifikasi akan memberikan dampak seperti pasir
hisap, merendam bangunan atau material di atasnya. Terlebih, dapat pula
menyebabkan tanah longsor.
Likuifaksi bukan sebuah
fenomena baru, tahun 1964 pernah terjadi gempa bumi berkekuatan
skala 7.6 dan mengguncang prefektur Niigata, Jepang. Lebih dari 3000 rumah
rusak, 11.000 lebih dilaporkan mengalami kerusakan akibat gempa bumi,
likuifaksi, dan tsunami yang terjadi saat itu. Gempa Padang, 30 September 2009
lalu, juga mencatat kejadian likuifaksi yang menyebabkan beberapa bangunan
bertingkat amblas, masuk kedalam tanah.
Likuifaksi
umumnya terjadi pada gempa di atas 5 SR dengan kedalaman sumber gempanya
termasuk dalam kategori dangkal. Material yang terlikuifaksi umumnya berada
pada kedalaman sekitar 20 meteran, meskipun terkadang bisa lebih, tergantung
penyebaran tanahnya. Likuifaksi hanya terjadi di bawah muka air tanah setempat,
tidak tejadi di atas muka air tanah. Mengingat sebagian wilayah Indonesia berada di daerah Cincin Api
Pasifik maka kemungkinan terjadinya likuifaksi selalu ada.
Terdapat sejumlah tindakan yang bisa dilakukan untuk mengantisipasinya, seperti melakukan pemetaan bencana yang lebih menyeluruh misalnya. Secara rekayasa potensi likuifaksi pada suatu tempat bisa diidentifikasi, bahkan bisa dihitung, maka dari itu potensi likuifaksi bisa dikurangi. Pengurangan potensi likuifaksi yaitu dengan membuat material tanah menjadi lebih padat atau keras dengan cara pencapuran dengan semen (soil mixing), injeksi semen (grouting), dengan membuat pondasi dalam sampai tanah keras, dan masih banyak lagi yang lainnya, namun kendalanya adalah dari biaya yang tinggi, untuk rumah biasa cenderung sulit tapi untuk bangunan yang tinggi itu bisa diupayakan.
Nadhifah Aulia Rahmah
XI MIPA 3 (12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar