Pilkada Serentak
Sudah sewajarnya bagi Negara Indonesia yang merupakan negara demokrasi mengadakan pemilihan pemimpin untuk jabatan dalam lembaga politik yang dilakukan oleh rakyatnya. Pemilihan ini dimulai dari ketika pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, hingga pemilihan kepala daerah.
Pemilihan Kepala daerah biasa disebut dengan Pilkada. Dimulai dari tahun 2015, 269 daerah di Indonesia melakukan pilkada secara bersamaan sehingga muncul istilah Pilkada Serentak. Pilkada serentak merupakan proses pemilihan gubernur, bupati, serta walikota yang dilakukan langsung oleh rakyat dan dilakukan secara bersamaan bagi semua kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun yang sama.
Di tengah situasi pandemi COVID-19 ini, pilkada serentak berpotensi menghasilkan beberapa masalah. Salah satu yang dikhawatirkan adalah adanya politik uang di masa pandemi ini yang dimana masa pandemi ini banyak orang yang mengalami kesulitan ekonomi. Politik uang dikhawatirkan akan disamarkan dalam bentuk bantuan.
Selain dikhawatirkannya politik uang yang disamarkan, juga ditakutkan dengan rendahnya partisipasi pemilih. Dengan adanya pandemi ini dikhawatirkan partisipan akan sedikit karena banyaknya masyarakat yang khawatir tertular virus. Apalagi para lansia yang sangat rentan terjangkit virus ini yang memungkinkan mereka tidak akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
Naiknya jumlah angka penderita COVID-19 juga turut menghantui pilkada serentak 2020. Biasanya sebelum pemilihan akan diadakan kampanye oleh para pasangan calon pemimpin yang biasanya bisa mengundang kerumunan banyak. Kegiatan kampanye ini dikhawatirkan akan menjadi klaster baru COVID-19 beserta menaikan jumlah penderitanya.
Pilkada serentak di tahun 2020 dianggap beresiko sangat membahayakan kesehatan. Rentannya penularan virus COVID-19 ini dapat membahayakan kesehatan para penyelenggara, peserta, dan pemilih dari pesta demokrasi ini.
Seperti yang kita ketahui pilkada serentak di tahun 2020 ini berpotensi menghasilkan beberapa masalah. Permasalahan yang banyak disorot merupakan permasalahan resiko kesehatan serta politisasi bantuan sosial COVID-19. Hal ini menyebabkan banyak pihak yang berpendapat agar pilkada serentak 2020 ditunda hingga angka penderita COVID-19 ini menurun atau dengan kata lain pandemi ini mereda. Namun sangat disayangkan bahwa pihak penyelenggara sedikit enggan merubah tanggal pelaksanaan yang sudah ditetapkan sejak lama. Dapat kita simpulkan bahwa hal ini sebaiknya menjadi pertimbangan lagi bagi pihak penyelenggara pilkada 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar