Shadow Economy

 

                         


Shadow Economy

    Shadow economy, Istilah shadow economy adalah sesuatu yang baru dalam bidang ekonomi atau tepatnya baru muncul di tahun 1970-an (Tanzi, 2012). Dalam working paper IMF yang dirilis tahun 2018, sebuah hasil riset yang dilakukan Leandro Medina dan Friedrich Scheneider dengan judul “Shadow Economies Around The World: What Did We Learn for Over 20 Years?” disebutkan bahwa terminologi shadow economy sering dipersamakan dengan underground economy, hidden economy, grey economy, black economy, unobserved economy, informal economy, atau cash economy.

    Salah satu definisi yang umum digunakan adalah definisi yang diberikan oleh Schneider dan Enste (2000). Menurut mereka, shadow economy dapat diartikan sebagai semua aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan Produk Nasional Bruto maupun Produk Domestik Bruto tetapi aktivitas itu sama sekali tidak terdaftar. secara ringkas dapat disimpulkan bahwa shadow economy adalah sesuatu yang negatif dalam perekonomian sebuah negara. Namun, bila kita artikan secara umum shadow economy ialah semua aktivitas ekonomi baik itu bersifat aktivitas legal maupun ilegal yang memiliki kontribusi terhadap perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) maupun Produk Nasional Bruto (PNB) tetapi aktivitas tersebut sama sekali tak tercatat dan terhitung.

    Definisi lain juga menyatakan shadow economy dapat diartikan sebagai semua kegiatan ekonomi yang disembunyikan dari otoritas resmi karena alasan moneter (monetary reasons), pengaturan (regulatory reasons), dan kelembagaan (institutional reasons).

    Aktivitas ilegal yaitu pasar ilegal di mana barang dan jasa diproduksi, dijual, dan dikonsumsi secara ilegal. Aktivitas ini dapat dikatakan melanggar hukum contohnya peredaran narkoba dan prostitusi. Sedangkan aktivitas legal yang dapat dikategorikan ke dalam shadow economy adalah produksi barang dan jasa yang diproduksi secara legal tapi ditransaksikan secara tertutup untuk menghindari kewajiban membayar pajak; pembayaran kewajiban perlindungan sosial; menghindari standar yang telah ditetapkan, seperti upah minimum, waktu kerja maksimum, hingga standar keselamatan; dan menghindari prosedur administrasi yang telah ditentukan oleh pihak regulator atau pemerintah. 

    Dan kegiatan ini juga bisa merugikan Negara. Karena kegiatan shadow economy seperti ini membuat kinerja ekonomi suatu negara yang biasanya memakai ukuran GDP menjadi bias. Di sisi lain, kegiatan ekonomi bayangan ini bisa menciptakan kehilangan potensi pendapatan pajak sehingga merugikan negara. Aktivitas shadow economy biasanya lepas dari pengawasan otoritas pajak negara setempat, sehingga menghilangkan kewajiban membayar pajak dari pelaku shadow economy.

   Di Indonesia, beberapa contoh aktivitas shadow economy yang menyita perhatian publik dan juga terasa dampaknya oleh masyarakat luas di antaranya adalah peredaran telepon seluler BM (black market), illegal logging, prostitusi, penyelundupan berbagai komoditas seperti BBM, hewan-hewan langka, hingga perdagangan manusia (TKI Ilegal) Fenomena ini menyebabkan kerugian negara dalam hal pelanggaran aturan dan kehilangan potensi pajak. Terkait ponsel BM misalnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak impor dan lebih jauh akan merusak industri di dalam negeri.

    Shadow economy tak hanya terjadi di Indonesia. Shadow economy merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan ekonomi sebagian besar negara, bahkan negara kaya yang memiliki PDB jauh di atas Indonesia. Namun, dengan berbagai upaya serius—edukasi, kebijakan yang berpihak kepada publik (investor, rakyat)—kita akan mampu mengurangi dampak negatif shadow Economy.


Yogi Febriansyah

XI MIPA 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar