Cara
Membuat Kartu Identitas Penduduk
Kartu
Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas yang harus dimiliki oleh warga
negara Indonesia. Semua warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun
wajib untuk memiliki KTP sebagai tanda kependudukan yang sah. Sehingga sangat
penting untuk mengetahui prosedur dalam membuat KTP. Berikut langkah-langkah
membuat KTP.
1.Menyiapkan
semua dokumen yang dibutuhkan, yaitu :
-
Akte kelahiran
-
Kartu keluarga (KK)
-
Kartu pelajar
-
Foto ukuran 3×4 dan 2×3
2. Mendatangi Ketua RT untuk membuat formulir permohonan pembuatan KTP dengan menyerahkan semua data tersebut.
3. Setelah formulir permohonan diberikan, anda menemui Ketua RW untuk meminta stempel dan tanda tangan.
4. Lalu, anda mendatangi kantor kelurahan untuk meminta stempel dan tanda tangan.
5. Setelah semua proses jadi, anda pergi ke kantor kecamatan dan melakukan sesi foto dan rekam sidik jari.
6. Terakhir,
anda menunggu kartu KTP jadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salwa Khoirunnisa Daffina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar