Cara Membuat Kartu Identitas Penduduk

 



Cara Membuat Kartu Identitas Penduduk

  Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. Semua warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib untuk memiliki KTP sebagai tanda kependudukan yang sah. Sehingga sangat penting untuk mengetahui prosedur dalam membuat KTP.  Berikut langkah-langkah membuat KTP.

1.Menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, yaitu :

-          Akte kelahiran

-          Kartu keluarga (KK)

-          Kartu pelajar

-          Foto ukuran 3×4 dan 2×3

 

 2. Mendatangi Ketua RT untuk membuat formulir permohonan pembuatan KTP dengan menyerahkan        semua data tersebut.

 3. Setelah formulir permohonan diberikan, anda menemui Ketua RW untuk meminta stempel dan               tanda tangan.

 4. Lalu, anda mendatangi kantor kelurahan untuk meminta stempel dan tanda tangan.

 5. Setelah semua proses jadi, anda pergi ke kantor kecamatan dan melakukan sesi foto dan rekam sidik       jari.

 6. Terakhir, anda menunggu kartu KTP jadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Salwa Khoirunnisa Daffina

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar