Korupsi

 Korupsi 


    Korupsi adalah tindakan penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Bentuk tindakan korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan. Korupsi yang muncul di bidang politik bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Korupsi memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.

    Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam mulai dari sistem pengawasan yang tidak efektif, masalah ekonomi yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh, gaya hidup yang konsumtif, dan sebagainya. Hukum yang lemah tak mampu menimbulkan efek jera terhadap sang pelaku. Dampak negatif korupsi dari segi demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan umum negara. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan  hukum masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan yang tidak dilihat dari prestasi dan kemampuannya dalam memimpin. Korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi. Meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri.

    Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Oleh sebab itu harus ditanamkan kejujuran dalam diri kita dan wawasan tentang agama. Membangun pendidikan moral sejak kecil agar terhindar dari korupsi. Pendidikan moral merupakan pondasi yang harus diberikan sedari kecil. Dengan pendidikan moral, kita tidak mudah tergiur dengan praktik korupsi. Membangun supremasi hukum yang kuat adalah dengan memberlakukan hukuman secara adil tanpa pilih kasih sehingga tak ada lagi manusia yang kebal hukum. Agar pelaku-pelaku koruptor tidak dapat menemukan celah untuk menghindari hukum dan melakukan aksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar