Korupsi
Korupsi adalah tindakan penggelapan uang
negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Bentuk tindakan korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan. Korupsi yang muncul di bidang
politik bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Korupsi
memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan
prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.
Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam
mulai dari sistem pengawasan yang tidak efektif, masalah ekonomi yaitu
rendahnya penghasilan yang diperoleh, gaya hidup yang konsumtif, dan sebagainya.
Hukum yang lemah tak mampu menimbulkan efek jera terhadap sang pelaku. Dampak
negatif korupsi dari segi demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan umum negara. Korupsi
di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi di pemerintahan
publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan hukum masyarakat. Secara umum, korupsi
mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur,
penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan yang tidak
dilihat dari prestasi dan kemampuannya dalam memimpin. Korupsi mempersulit
legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. Korupsi
juga mempersulit pembangunan ekonomi. Meningkatkan ongkos niaga karena kerugian
dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup,
dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Para pakar ekonomi
memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi
di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan
sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar
negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri.
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Oleh sebab itu harus ditanamkan kejujuran dalam diri
kita dan wawasan tentang agama. Membangun pendidikan moral sejak kecil agar
terhindar dari korupsi. Pendidikan
moral merupakan pondasi yang harus diberikan sedari kecil. Dengan pendidikan
moral, kita tidak mudah tergiur dengan praktik korupsi. Membangun supremasi
hukum yang kuat adalah dengan memberlakukan hukuman secara adil tanpa pilih
kasih sehingga tak ada lagi manusia yang kebal hukum. Agar pelaku-pelaku
koruptor tidak dapat menemukan celah untuk menghindari hukum dan melakukan
aksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar