Fungsi dari KTP yaitu untuk
mengurus perizinan jika diperlukan. Misalnya mengurus pembuatan akun Bank, pembukaan usaha,
dan lain sebagainya
1. Langkah yang pertama,
isi formulir pengajuan pembuatan KTP terlebih dahulu
2.
Langkah
kedua, serahkan data dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP beserta surat
keterangan dari RT dan RW untuk pengajuan pembuatan KTP
3.
Setelah
itu, lakukan foto dan cek sidik jari di Kelurahan
4.
Pembuatan
KTP telah selesai, proses pembuatan kurang lebih 2 minggu hingga KTP selesai
dicetak.
Demikian cara
pembuatan KTP.Dengan KTP kalian bisa mengurus
surat perizinan yang diperlukan.Semoga dengan ini bisa membantu kalian
bagaimana cara membuat KTP.
SINGGIH-XI
MIPA2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar