Cara Membuat KTP

 


Fungsi dari KTP yaitu untuk mengurus perizinan jika diperlukan. Misalnya  mengurus pembuatan akun Bank, pembukaan usaha, dan lain sebagainya

1.       Langkah yang pertama, isi formulir pengajuan pembuatan KTP terlebih dahulu

2.       Langkah kedua, serahkan data dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP beserta surat keterangan dari RT dan RW untuk pengajuan pembuatan KTP

3.       Setelah itu, lakukan foto dan cek sidik jari di Kelurahan

4.       Pembuatan KTP telah selesai, proses pembuatan kurang lebih 2 minggu hingga KTP selesai dicetak.

Demikian cara pembuatan KTP.Dengan KTP  kalian bisa mengurus surat perizinan yang diperlukan.Semoga dengan ini bisa membantu kalian bagaimana cara membuat KTP.

 

SINGGIH-XI MIPA2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar