Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata
pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan
tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa
informasi lain mengenai identifikasi individual. Paspor biasanya
diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika
memasuki perbatasan suatu negara.
Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat
paspor :
1. Datanglah dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke
kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi
terdekat.
2. Kemudian Anda beli formulir permohonan. Formulir
permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir
tersebut sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Dokumen-dokumen tersebut yaitu
:
1. Akte kelahiran
2. Kartu keluarga
3. KTP (Kartu
Tanda Penduduk)
4. Ijazah terakhir
5. Surat Nikah
bagi yang sudah menikah.
3. Serahkan formulir yang telah diisi
4. Setelah itu, ambil tanda terima dan jadwal foto serta
pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa
datang pada hari berikutnya jika nomor anda masih lama.
5. Apabila Anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka
Anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen.
6. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya
adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta
informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat
datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi.
Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru Anda sudah selesai dan bisa diambil.
Ya jadi itu dia Langkah Langkah dari saya yang harus
dilakukan untuk membuat paspor,dengan tips yang sudah saya berikan semoga
berguna dan mempermudah anda yang sedang mencari cara membuat paspor.
Muhammad Fadhil Zulfan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar