Cara Membuat Paspor


Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, anda tentu harus mempersiapkan paspor. Jika tidak ada paspor maka tidak bisa keluar negeri secara legal. Untuk membuat paspor, anda bisa datang ke kantor imigrasi atau melalui website (e-paspor). Biaya yang perlu disiapkan dalam pembuatan paspor ini tergantung pada jumlah halaman serta jenisnya. E-paspor membutuhkan biaya yang lebih tinggi.

Berikut ini cara membuat paspor.

1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan, diantaranya adalah meterai, akta kelahiran/ijazah terakhir/surat nikah (Pilih satu diantaranya), E-KTP asli serta fotokopinya, dan KK asli serta fotokopinya. Semua dokumen fotokopi harus dicopy dalam ukuran kertas A4.

2. Datanglah ke kantor imigrasi. Usahakan agar anda datang sepagi mungkin karena adanya batasan jumlah pemohon per hari. Agar mendapat nomor antrean, anda dapat mendaftar antrean lewat whatsapp atau aplikasi antrean pembuatan paspor.

3. Setelah di kantor imigrasi serta memperoleh nomor antrean, isilah formulir permohonan pembuatan paspor. Dalam mengisinya, sesuaikan data anda dengan data yang ada dalam dokumen resmi dan jangan sampai salah. 

4. Serahkan formulir permohonan pada loket yang sudah disediakan dan tunggu nomor antrean anda dipanggil untuk wawancara, foto, serta pengambilan sidik jari.

5. Sesudah melakukan wawancara, bayarlah biaya pembuatan paspor. Setelah membayar, anda akan memperoleh tanda terima dan pemberitahuan waktu pengambilan paspor.

Jadi begitulah caranya membuat paspor. Lumayan ribet namun sebagai gantinya kamu dapat memiliki paspor yang berguna jika kamu ingin ke luar negeri.

Ata Aisyi Afrah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar