Cara Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.


1. Siapkan dokumen dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor antara lain; meterai, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah/surat baptis (pilih satu diantaranya dan jika sudah punya), E-KTP dan KK asli serta fotokopinya. Semua dokumen fotokopi harus dicopy dalam ukuran kertas A4.


2. Datang ke kantor imigrasi. Usahakan datang sepagi mungkin karena adanya batasan jumlah orang per hari. Agar mendapat nomor antrean, anda bisa mendaftar antrean dengan cara online atau lewat whatsapp atau aplikasi antrean pembuatan paspor.

3. Setelah di kantor imigrasi dan sudah memperoleh nomor antrean, isi formulir permohonan pembuatan paspor. Dalam mengisi formulir, sesuaikan data dengan data yang ada dalam dokumen resmi dan jangan sampai salah.

4. Serahkan formulir permohonan pada loket yang sudah disediakan dan tunggu nomor antrean anda dipanggil untuk wawancara, foto, dan juga pengambilan sidik jari.

5. Setelah melakukan wawancara, bayar biaya pembuatan paspor. Setelah membayar, anda akan memperoleh tanda terima dan pemberitahuan waktu pengambilan paspor.


Nama : Syifa Nurul Azizah 
Absen : 31
Kelas : XI IPS 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar