Cara membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi

 

Cara membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi

 



Sebelum kalian mendatangi kantor kepolisian untuk mengurus SIM, kalian perlu mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan:

  1. Surat keterangan sehat. 
  2. Salinan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan usia minimal 17 tahun.
  3. Formulir pembuatan SIM yang sudah diisi.

Jika berkas kalian sudah lengkap, maka lanjutkan dengan proses sebagai berikut:

  1. Serahkan berkas kalian ke loket pendaftaran dan dapatkan nomor antrean! 
  2. Lakukan registrasi berupa pengisian berkas pendaftaran, mendaftarkan sidik jari, dan foto diri untuk pencetakan kartu SIM!
  3. Ikuti sesi ujian teori keselamatan berkendara! Pemohon akan diuji dengan materi tes berupa teori peraturan dan perundangan lalu lintas, keterampilan mengemudi, etika berkendara di jalan umum, dan teknik mengoperasikan kendaraan. Jika kalian tidak lolos, kalian bisa mengikuti ujian ulang pada sesi ujian 7 hari kemudian.
  4. Jika kalian lolos pada sesi ujian teori, pemohon bisa lanjut mengikuti sesi ujian praktik. Pada tahap ini, pemohon akan dinilai dari kelayakan berkendara dengan secara langsung mengemudi di hadapan petugas. Materi ujian praktik, yakni mengemudi dengan berbagai kondisi dan halang rintang yang harus dilewati dengan mulus. 
  5. Jika pemohon tidak lolos pada tahap ini, pemohon dapat mengikuti ujian praktik kembali dengan menunggu sesi ujian 14 hari kemudian. Apabila pemohon kembali gagal pada sesi ujian ulang ketiga dan keempat, kemudian tidak mengikuti sesi ujian ulang selama 30 hari berturut-turut, maka berkas pemohon dibatalkan dan harus mendaftar kembali dari awal.
  6. Jika pemohon lolos pada tahapan tes praktik, dapat dilanjutkan untuk proses pembayaran biaya pembuatan SIM dan pencetakan kartu SIM.

Seperti inilah prosedur cara membuat SIM, dari mulai mempersiapkan berkas – berkas hingga tes praktik dan SIM tersebut dapat diambil jika kalian sudah melakukan proses pembayaran. Dengan kalian membuat SIM berarti kalian sudah mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan. Semoga kalian dimudahkan dalam membuat SIM.

Fahmi Ibnu Nugroho

XI MIPA 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar