Cara Membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi


SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh warga negara yang memenuhi syarat usia untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM C adalah untuk SIM yang mampu mengendarai sepeda motor. Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk membuat SIM C antara lain pemohon berusia 17 tahun, pas foto, KTP asli dan fotokopi KTP (4 rangkap), surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta pembayaran biaya pendaftaran dan asuransi melalui bank.

Sebelum datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM, persiapkan berkas-berkas yang diperlukan: 

1) Surat keterangan sehat. 

2) Salinan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dengan usia minimal 17 tahun. 

3) Formulir pembuatan SIM yang sudah diisi. 

Jika berkas sudah terpenuhi, maka lanjutkan dengan langkah-langkah berikut: 

1. Serahkan seluruh berkas ke loket pendaftaran dan dapatkan nomor antrian. 

2. Lakukan registrasi dengan mengisi berkas pendaftaran, mendaftarkan sidik jari, dan foto diri untuk pencetakan kartu SIM. 

3. Ikuti sesi ujian teori keselamatan berkendara. 

4. Pemohon akan diuji dengan materi tes berupa teori peraturan dan perundangan lalu lintas, keterampilan mengemudi, etika berkendara di jalan umum, dan teknik mengoperasikan kendaraan. 

5. Jika tidak lolos, maka mengikuti ujian ulang pada sesi ujian 7 hari kemudian. 

6. Jika lolos pada sesi ujian teori, pemohon bisa lanjut mengikuti sesi ujian praktik. 

7. Pada tahap ini, pemohon akan dinilai dari kelayakan berkendara dengan secara langsung mengemudi di hadapan petugas.  

8. Materi ujian praktik, yaitu mengemudi dengan berbagai kondisi dan halang rintang yang harus dilewati dengan mulus. 

9. Jika tidak lolos pada tahap ini, dapat mengikuti ujian praktik pada sesi ujian selanjutnya, yaitu 14 hari kemudian. 

10. Apabila pemohon kembali gagal pada sesi ujian ulang ketiga dan keempat, kemudian tidak mengikuti sesi ujian ulang selama 30 hari berturut-turut, maka berkas pemohon dibatalkan dan harus mendaftarkan kembali dari awal. 

11. Jika pemohon lolos pada tes praktik, dapat dilanjutkan untuk proses pembayaran biaya pembuatan SIM dan pencetakan kartu SIM.



Nama: Najwa Alifia Kusuma (20) 

Kelas: XI MIPA 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar