Syarat dan pembuatan SIM
Pendaftaran/pembuatan
SIM bisa dilakukan secara offline dan online tetapi lebih bagus secara offline
karena jika kita mendaftar/membuat SIM secara online bisa saja terjadi masalah
dari pusat amaupun masalah dari kita sendiri(jaringan,salah informasi,tidak
terkirim).Kesimpulannya lebih mudah membuat SIM secara offline.
Syarat
:
1. Usia
-SIM A untuk kendaraan roda 4 ,minimal
17 tahun.
-SIM B
dan B II untuk kendaraan berat,minimal 20 tahun.
-SIM C kendaraan roda 2,minimal 17 tahun.
-SIM D penyandang cacat,minimal 17
tahun.
-SIM Umum pemohon,minimal 21 tahun
2. Pas Foto (foto dari kepala ke
dada)
3. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
PROSEDUR :
·
Mengisi permohonan formular disertai foto KTP dan
pas foto.
·
Mengikuti ujian teori yang diadakan
·
Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM
·
Permohonana yang lulus dalam ujian teori dan
praktik akan membuat SIM
Biaya
:
1. SIM A
= Rp 120.000,00
2. SIM B
I = Rp 120.000,00
3. SIM B
II =Rp 120.000,00
4. SIM C = Rp 100.000,00
5. SIM D
= Rp 50.000,00
6. SIM
INTERNASIONAL = Rp 250.000,00
Biaya
tersebut belum termasuk tes dan asuransi.
Nama : Fikri Sungkar
Kelas : XI MIPA 3
Absen : 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar