Syarat dan Pembuatan SIM

 

Syarat dan pembuatan SIM


Pendaftaran/pembuatan SIM bisa dilakukan secara offline dan online tetapi lebih bagus secara offline karena jika kita mendaftar/membuat SIM secara online bisa saja terjadi masalah dari pusat amaupun masalah dari kita sendiri(jaringan,salah informasi,tidak terkirim).Kesimpulannya lebih mudah membuat SIM secara offline.

Syarat :

1. Usia

-SIM A untuk kendaraan roda 4 ,minimal 17 tahun.



-SIM B dan B II untuk kendaraan berat,minimal 20 tahun.



-SIM C kendaraan roda 2,minimal 17 tahun.



-SIM D penyandang cacat,minimal 17 tahun.

-SIM Umum pemohon,minimal 21 tahun

 

2. Pas Foto (foto dari kepala ke dada)
3. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

 

PROSEDUR :

·         Mengisi permohonan formular disertai foto KTP dan pas foto.

·         Mengikuti ujian teori yang diadakan

·         Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM

·         Permohonana yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan membuat SIM

 

 

 

 

Biaya :

1.       SIM A = Rp 120.000,00

2.       SIM B I = Rp 120.000,00

3.       SIM B II =Rp 120.000,00

4.       SIM  C = Rp 100.000,00

5.       SIM D = Rp 50.000,00

6.       SIM INTERNASIONAL = Rp 250.000,00

 

Biaya tersebut belum termasuk tes dan asuransi.

Nama : Fikri Sungkar

Kelas : XI MIPA 3

Absen : 13

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar