XI MIPA 2
Prostitusi merupakan sebuah kegiatan yang didalamnya terdapat wanita yang dipekerjakan oleh mucikari untuk memberikan jasa seks terhadap kaum laki-laki. Prostitusi merupakan sebuah fenomena yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan prostitusi terjadi karena adanya dukungan dalam setiap elemen fungsi yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya. Selain itu keberadaan prostitusi pada wanita pada dasarnya adalah adanya ketidak berdayaan dari kaum wanita dalam aspek kehidupan apabila dibandingkan dengan kaum laki-laki. Prostitusi dianggap sebagai pekerjaan yang melanggar hukum dimana KUHP pasal 296 melarang adanya prostitusi. Dari gambaran secara sosiologis terdapat adanya kantong-kantong kemiskinan yang mengisyaratkan bahwa apapun akan dilakukan warga sekitar lokalisasi untuk melakukan penerimaan dalam mendukung tumbuhnya perekonomian dalam menunjang kebutuhan hidup agar terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar