Sistem Zonasi di Indonesia

 

Pemerintah Indonesia berusaha mengeluarkan terobosan untuk meningkatkan kualitas pendidikan
di Indonesia. Terobosan itu ialah kebijakan sistem zonasi. Adapun pelaksanaan jalur zonasi ini
dilakukan berdasarkan pada Permendikbud No.51 tahun 2018 mengenai penerimaan peserta didik
baru mulai tahun ajaran 2019 sampai dengan 2020.

Proses Penerimaan Sistem Zonasi
Pelaksanaan sistem zonasi di Indonesia adalah jalur penerimaan peserta didik yang didasarkan pada
jarak tempuh siswa ke sekolah. Jadi, masing-masing siswa diharapkan dapat bersekolah yang
lokasinya di radius terdekat dari domisili masing-masing. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi
ketimpangan antara sekolah favorit dan sekolah non favorit. Selain itu, para siswa dapat dengan
mudah mengakses sekolahnya.

Pada proses penerimaan sistem zonasi, para siswa tidak hanya diberikan satu pilihan sekolah
terdekat saja, tetapi masih ada tiga sekolah yang bisa dipilih. Sekolah yang dipilih harus memiliki slot
siswa sesuai dengan wilayah zonasi domisili siswa. Jarak zonasi tersebut dihitung dari jarak tempuh
kantor desa atau kelurahan tempat siswa tinggal terhadap sekolah.
Meski sudah menerapkan sistem zonasi, tetapi tiap-tiap tiap sekolah masih memiliki jalur
penerimaan siswa lainnya. Ada juga jalur prestasi yang tetap bisa memuat para siswa yang bukan
berasal dari zona wilayah, tetapi memiliki prestasi baik. Ini untuk menyesuaikan perubahan sistem
zonasi yang terbilang masih baru ini.

Najwah Keiza Aulia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar